SUARANESIA.CO – Panglima Hukum Rakyat, Senin (06/07) mengirimkan permohonan informasi rincian anggaran Covid-19 di kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Namun, Surat permohonan yang bernomor 001/PHR_Lebong/09/VI//20 tersebut, tidak direspon.
Akibat tidak diresponnya surat tersebut, Panglima Hukum Rakyat melayangkan surat gugatan kepada Bupati Lebong, CQ Sekda dengan tembusan Surat (BKD lebong, DPRD Lebong), Prihal Surat “gugatan tidak di jawab surat permohonan”, Dengan Nomor Surat :007/PHR_Lebong/03/VII//20
Adapun isi surat gugatan tersebut permohonan impormasi anggaran Covid 19 kabupaten Lebong secara terinci dan lengkap sebagai transparansi Informasi.
Ketua Panglima Hukum Rakyat, Harlis dalam keterangan tertulisnya, seperti diterima redaksi, Rabu (08/07) mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan persoalan tersebut.
“Kita perjuangkan berdasarkan aturan, jika tidak sesuai aturan Dan permohonan, Saya janjiian sampai kepersidangan” kata Harlis.
Terpisah, Ketua DPRD Carles Ronsen kabupaten Lebong menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi tersebut.
“Sampai saat ini belum sampai ke saya imformasi rincian anggaran Covid 19 kabupaten lebong, rencananya kita buat tim panitia khusus (Pansus) pengawasan anggaran Covid 19 kabupaten Lebong, Coba temui Sekretaris Dewan untuk impormasi Lebih jelas” jelas Carles.